(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Pemerintah mulai membatasi penggunaan telepon seluler (HP) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. “Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemudian kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen. Tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di Indonesia di bawah 16 tahun,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Kebijakan pembatasan gawai tersebut masuk dalam Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak. Pemerintah menjalankan gerakan itu sebagai salah satu langkah untuk menekan kasus kekerasan yang menimpa anak, baik secara fisik maupun psikis.
Data pemerintah menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai sekitar 21 ribu kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat berbagai langkah perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun lingkungan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah akan melihat penurunan kasus kekerasan sebagai salah satu indikator keberhasilan gerakan tersebut. Menurut Pratikno, pemerintah juga melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program. Pemerintah pusat akan melakukan koordinasi secara rutin dengan para kepala daerah untuk memastikan gerakan berjalan di berbagai wilayah.
Pratikno menegaskan pemerintah tidak perlu membuat regulasi baru untuk menjalankan gerakan tersebut. Ia menilai aturan yang sudah tersedia saat ini cukup untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan anak.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang yang lebih aman dan nyaman bagi anak. Sekaligus mendorong pengawasan terhadap penggunaan gawai pada kelompok usia di bawah 16 tahun.
