Sabtu, Agustus 1, 2026
BerandaNASIONALPenyandang Disabilitas Dapat Diskon 20% di Sembilan Sektor, Ini Detailnya

Penyandang Disabilitas Dapat Diskon 20% di Sembilan Sektor, Ini Detailnya

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah resmi memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas. Sekaligus insentif untuk perusahaan yang mendukung layanan inklusif. Sosialisasi kebijakan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Dalam regulasi tersebut, penyandang disabilitas akan memperoleh potongan biaya paling sedikit 20% pada sembilan sektor strategis. Mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, hingga olahraga.

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20% di sembilan sektor strategis,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan kesempatan, meningkatkan kemandirian, serta memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor. Data pemerintah menunjukkan lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Sementara itu, selama proses penerbitan kartu masih berlangsung. Masyarakat tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung lainnya.

Tak hanya memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas, regulasi tersebut juga menghadirkan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Lalu, memberikan konsesi, maupun menghadirkan layanan wisata yang inklusif. Insentif itu mencakup apresiasi, publikasi, kemudahan dalam perizinan, hingga dukungan penyediaan fasilitas kerja yang ramah disabilitas.

“Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya,” tutup Saifullah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments