Selasa, Juli 21, 2026
BerandaINTERNASIONALDua WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

Dua WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

(Doc-Tirtoid)

Myanmar, bukaberita.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah menangani dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.E. dan S di Myanmar. Kedua korban menjadi sasaran kelompok kriminal yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. KBRI Yangon juga telah menerjunkan diplomat untuk melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan. Berdasarkan informasi, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI,” kata Heni dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang Kemlu terima, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta sebagai syarat pembebasan kedua WNI tersebut. “Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial A.E. dan S. di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Untuk menangani kasus tersebut, pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar. Upaya itu dengan melampirkan salinan paspor kedua WNI sebagai bagian dari proses pencarian dan penyelamatan.

Selain menjalin komunikasi dengan otoritas Myanmar, Kemlu juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban. Hal ini guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penanganan kasus.

Heni turut mengingatkan masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Menurutnya, kewaspadaan perlu meningkat karena pekerja migran masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments