Rabu, Juli 8, 2026
BerandaDAERAHDPRD Karawang Bahas Dugaan Dampak Operasional PT SAI, Soroti Banjir hingga Legalitas...

DPRD Karawang Bahas Dugaan Dampak Operasional PT SAI, Soroti Banjir hingga Legalitas Amdal

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan dampak operasional PT SAI. Dalam rapat tersebut, dua isu utama menjadi pembahasan. Isu tersebut terkait persoalan banjir di lingkungan warga dan legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan.
Di samping itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan langsung memimpin rapat tersebut dengan anggota Komisi III, Topan Megantara yang mendampinginya. Selain itu, perwakilan warga juga hadir, yakni Ketua RT, Karang Taruna setempat, pengurus DPP LSM Laskar NKRI. Serta, sejumlah instansi teknis.
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, Komisi III turut menghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PJT II. Serta, kuasa hukum PT SAI, H. Sukur Mulyono dari Kompak Law Firm.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait banjir yang kerap terjadi di kawasan permukiman. Mereka menduga kondisi tersebut berkaitan dengan penutupan saluran air di area perusahaan. Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen Amdal dan perizinan PT SAI dengan tata ruang wilayah yang berlaku saat ini.
“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat melalui LSM Laskar NKRI. Dua hal ini banjir dan izin Amdal harus segera kita carikan solusi konkretnya. Hal ini agar tidak merugikan warga sekitar,” ujar Deddy Indrasetiawan dalam RDP.
Dalam pembahasan juga mengatakan bahwa lokasi operasional PT SAI berada di kawasan yang berfungsi sebagai wilayah jasa, perdagangan, dan industri terbatas, bukan kawasan industri murni. Sementara itu, terkait aspek perizinan, terungkap bahwa PT SAI yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Adyawinsa Dinamika Karawang. Di mana, PT itu telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, dasar hukum perizinan perusahaan masih mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Karawang meminta instansi teknis, khususnya Dinas PUPR dan DLHK, segera melakukan peninjauan lapangan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penyebab banjir. Selain itu, juga mengevaluasi kondisi saluran air di sekitar lokasi perusahaan.
DPRD berharap hasil verifikasi di lapangan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara objektif. Sehingga, keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak seluruh pihak yang terlibat.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments