(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kekhawatiran terhadap munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi melalui DPRD mendorong empat mahasiswa mengajukan uji materi. Mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat pemohon, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Menurut mereka, rumusan tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga berpandangan bahwa sistem Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan hak masyarakat untuk menentukan kepala daerah secara demokratis. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Namun, permohonan tersebut tidak MK kabulkan. Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (29/6), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan tersebut sehingga mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan putusan tersebut tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlaku di Indonesia. “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional. Baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara nyata. Sebagaimana menjadi syarat dalam pengajuan pengujian undang-undang.
