Rabu, Juni 24, 2026
BerandaNASIONALKementerian UMKM Wajibkan Marketplace Berikan Diskon 50% untuk Penjual Produk Lokal

Kementerian UMKM Wajibkan Marketplace Berikan Diskon 50% untuk Penjual Produk Lokal

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Platform belanja online atau marketplace memberikan lampu hijau terkait rencana pemotongan tarif komisi bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Pernyataan dukungan dari para aplikator tersebut mendapat konfirmasi langsung oleh pihak kementerian terkait.

“Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Senin (22/6/2026).

Langkah pemangkasan ini tertera lewat Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan aturan tersebut, marketplace wajib memberikan diskon biaya layanan paling sedikit 50% bagi UMK yang konsisten hanya menjual produk lokal.

Sebelum kebijakan ini, para pelaku usaha mikro dan kecil harus menghadapi potongan komisi transaksi yang fluktuatif di berbagai platform digital.

Cakupan biaya yang mendapat diskon ini meliputi biaya jasa aplikasi, biaya komisi, serta biaya administrasi dasar lainnya pada setiap transaksi. Pemerintah berharap hadirnya insentif ini mampu meringankan modal operasional pedagang sekaligus menekan serbuan barang impor di pasar digital.

Meski demikian, fasilitas potongan harga ini tidak serta-merta secara otomatis. Para pelaku UMK wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui sistem SAPA UMKM guna melewati proses verifikasi data ketat oleh unit kerja Kementerian UMKM.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments