(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, membantah tudingan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan laptop saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menyampaikan pembelaannya dengan menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara kebijakan pengadaan tersebut dengan dugaan kerugian negara. “Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada. Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan “mark up” atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” kata Nadiem saat membacakan pleidoi.
Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2020–2021 menggunakan harga yang dinilainya masih dalam batas kewajaran. Ia menyebut harga laptop sebesar Rp5 juta per unit bahkan berada di bawah rekomendasi harga yang pernah dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia juga mengkritik hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP. Menurutnya, penetapan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Nadiem mempertanyakan dasar perhitungan tersebut karena, menurut dia, laptop dengan spesifikasi serupa seharga Rp4,3 juta tidak tersedia di pasaran. Selain membantah adanya mark up, Nadiem menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun tindakan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut tidak ada unsur mens rea atau niat jahat yang dapat dibuktikan.
Menurut Nadiem, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook itu muncul akibat kesalahan dalam proses investigasi.
