(Doc-nixnews)
Riau, bukaberita.co.id – Kasus praktik ilegal klinik kecantikan di Pekanbaru terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami komplikasi serius usai menjalani perawatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian menetapkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, sebagai tersangka. Ia menjalankan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun izin sebagai tenaga kesehatan.
Peristiwa ini berawal dari pengalaman korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025. Bukannya membaik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada wajah serta kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius. Mereka harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sekitar 15 korban lain. Mereka mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan serupa. “Tersangka melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
