(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Purwasari. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri dari korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DNS (29), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, AS (7). Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika DNS pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue. Setibanya di rumah, ia mendapati kondisi anaknya mengalami luka berupa benjolan di bagian jidat kanan serta lebam di kedua mata.
“Awalnya, saat ditanya oleh ibu kandung korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun seiring waktu, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata. Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui tindakan kekerasan tersebut. Ia mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan yang mengakibatkan luka lebam di mata korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
