Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHUKRIMEks Menag Yaqut Ditahan KPK, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis (12/03/2026). Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat status tersangkanya.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026 KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam perpanjangan tersebut.

Perkembangan terbaru lainnya, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments