(Doc-Istimewa)
Batam, bukaberita.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada tiga anak buah kapal Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir dua ton.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Richard Halomoan Tambunan, Hasiholan Samosir, dan Leo Candra Samosir.
Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Ia dinilai berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim Tiwik di ruang sidang PN Batam, dikutip dari Antara, Senin (9/3/2026).
Vonis penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasiholan Samosir karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, terdakwa Leo Candra Samosir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim menyebutkan putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus ini.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton serta perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Adapun hal yang meringankan hanya diberikan kepada Leo Candra Samosir.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Tiwik.
