(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penegasan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyebutkan bahwa meskipun THR bukan penghasilan rutin, komponen tersebut tetap dihitung sebagai penghasilan pegawai dan wajib dipotong pajak oleh perusahaan saat dibayarkan.
Dalam praktiknya, nominal THR akan dijumlahkan dengan gaji pada bulan berjalan. Setelah itu, besaran pajak dihitung menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
TER dikelompokkan ke dalam kategori A, B, dan C, yang penentuannya didasarkan pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Tarif yang berlaku berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, menyesuaikan total penghasilan bruto bulanan wajib pajak.
Sementara itu, khusus masa pajak terakhir di bulan Desember, penghitungan PPh kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Struktur tarifnya dimulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun, 15 persen untuk Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35 persen bagi penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Dengan demikian, penerimaan THR berpotensi meningkatkan total penghasilan bruto pada bulan terkait dan berdampak pada besaran pajak yang dipotong.
