Selasa, Maret 24, 2026
BerandaHUKRIMTangkap Pencuri Mesin Kopi, Pemuda Aceh Tengah Malah Divonis Hakim

Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Pemuda Aceh Tengah Malah Divonis Hakim

(Doc-Istimewa)

Aceh Tengah, bukaberita.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap Sandika dan tiga rekannya dalam perkara dugaan penganiayaan yang bermula dari penangkapan pencuri mesin penggiling kopi. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (4/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sandika dan rekan-rekannya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan yang diganti dengan 150 jam kerja sosial di Rumah Sakit Datu Beru, Takengon.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian mesin penggiling kopi milik keluarga Sandika yang terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Sandika menangkap pelaku pencurian tersebut, namun saat pelaku melawan ketika hendak dibawa ke kantor desa, Sandika memukul pelaku hingga akhirnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Sandika mengaku tidak menyangka dirinya justru berurusan dengan hukum dan bahkan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa.

“Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masak pencuri bisa melaporkan korban,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments