(Doc-Tirtoid)
Tangerang, bukaberita.co.id – Pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memperoleh remisi selama 9 bulan di Lapas Kelas II A Tangerang. Menurut penjelasan Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, Putri mendapatkan remisi umum 4 bulan. Kemudian, remisi dasawarsa 90 hari, serta tambahan remisi donor darah selama dua bulan.
“Betul, Ibu Putri mendapatkan remisi,” ujar Ratmin, pada Rabu (20/8/2025).
Ia menuturkan, remisi tersebut berlaku untuk seluruh warga binaan yang mematuhi tata tertib dan berperilaku baik.
Putri Candrawathi adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Awalnya, ia mendapat vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. (Red).