Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBLOGKasus Korupsi CPO Wilmar Group, Kejagung Amankan Rp11 Triliun

Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Kejagung Amankan Rp11 Triliun

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari 5 korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Mereka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada 2022. Penyidik langsung mengamankan dana tersebut. Kemudian, menempatkannya ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan. Mereka yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan juga PT Wilmar Nabati Indonesia. “Kami menangani perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” paparnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam jumpa pers tersebut, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang mereka kemas dalam plastik bening. Masing-masing berisi Rp1 miliar, hingga membentuk gunungan uang.
Menurut Sutikno, jumlah total Rp11,8 triliun yang mereka sita merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uang ini juga menjadi barang bukti dalam memori kasasi, mengingat perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Sutikno menambahkan bahwa penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor strategis seperti industri kelapa sawit. Meski lima korporasi Wilmar Group sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung tengah mengajukan kasasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments