Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHUKRIMUsai Curi Motor, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi Jual Beli Online

Usai Curi Motor, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi Jual Beli Online

(Doc-Wong Gresik)

Gresik, bukaberita.co.id – Seorang pemuda berinisial CAE (Candra Agus Efendi), usia 27 tahun, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Menganti setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Menganti. Pelaku tinggal di kos-kosan wilayah Desa Domas, Kecamatan Menganti. Namun, pelaku berdomisili asli di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu pagi (14/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bernama Mokhamad Rizal (23), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, tengah berbelanja di Pasar Menganti dan memarkir motornya di pinggir jalan. Motor miliknya, Honda Blade bernomor polisi W 4039 JO, lenyap saat hendak ia gunakan kembali.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan. Dari penelusuran, kami menemukan sepeda motor korban pelaku iklankan di marketplace media sosial seharga Rp3 juta,” ujar AKP Dawud, pada Minggu (15/6/2025).
Kemudian, pokisi berpura-pura menjadi pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp setelah menemukan akun Facebook-nya. Pertemuan pun berlangsung di tepi Jalan Raya Desa Domas. Pada pukul 09.30 WIB, pelaku tiba di lokasi. Namun, ketika menyadari keberadaan petugas, ia berusaha kabur ke arah barat. Polisi bersama korban langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan sekitar 500 meter dari lokasi kos saat berada di atas sepeda motor,”
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Menganti. Akibat kejadian ini, korban mencapai Rp5 juta. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments