(Doc-Bareng Warga)
Karawang, bukaberita.co.id – Aksi perlawanan menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berakhir ricuh. Oleh karena itu, polisi membubarkan massa secara paksa dan mengamankan 2 mahasiswa dalam bentrokan yang terjadi pada Selasa (25/3/2025) sore.
Situasi mulai memanas sejak pukul 16.00 WIB, ratusan mahasiswa dari berbagai elemen berupaya memaksa masuk ke halaman DPRD dan Pemda Karawang. Kemudian, aparat kepolisian berusaha menahannya dengan menembakkan gas air mata untuk menghalau massa. Akhirnya, bentrokan pun tak terhindarkan, menyebabkan sejumlah sarana dan prasarana, termasuk rambu lalu lintas, mengalami kerusakan.
Kini, kedua mahasiswa tersebut berada di Kantor Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain menegaskan aksi unjuk rasa telah melampaui batas dan bersifat anarkis. “Kita tidak bisa mengatakan mereka itu mahasiswa, itu kelompok kriminal yang sengaja bikin kacau di Karawang,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi massa telah berhasil masuk ke kawasan Pemda. Namun, aparat kepolisian dapat mencegahnya. Para demonstran berasal dari Komite Rakyat Sipil, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Berikut adalah tuntutan utama dalam penguatan tersebut:
-
Cabut UU TNI
-
Batalkan PKS TNI
-
Tolak RUU Polri dan Kejaksaan
-
Tolak UU Minerba
-
Kembalikan TNI ke barak dan wujudkan supremasi sipil
-
Sahkan RUU PA
-
Copot 9 Dewan Jabar Panja
-
Reformasi Agraria
-
Tolak tambang di Karawang Selatan
-
Tolak PLTG Karawang Utara
-
Pendidikan gratis
-
Penjaminan dan perlindungan pekerja. (Red).