BerandaHUKRIMPelaku Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana
Pelaku Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana
(Doc-Tirtoid)
Jakarta Timur, bukaberita.co.id – Pada Senin (10/2/2025), 3 prajurit TNI AL menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus penembakan terharap bos rental bernama Ilyas Abdurrahman. Mereka bernama Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan dan KLK Bambang Apri.
Penembakan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang Merak itu sempat viral beberapa waktu silam. Hal tersebut terjadi ketika bos rental mencurigai pelaku membawa kabur mobilnya.
“Pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dihubungi, pada Senin (10/2/2025).
Di samping itu, ia mengatakan bahwa meskipun terdakwa merupakan TNI AL, namun persidangan ini akan terbuka untuk umum. Sama hal nya seperti sidang pengadilan lainnya.
“Sidang pengadilan militer sama seperti sidang pengadilan lainnya, bersifat terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Pada kasus ini, Akbar dan Bambang menjadi tersangka dan terjerat pasal pembunuhan berencana karena telah menembak korban. Sedangkan Rafsin menjadi tersangka dan terjerat pasal penadahan. (Red).