Jumat, April 10, 2026
BerandaHUKRIMKejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015 yang ditangani Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah menetapkan 7 orang tersangka,” ujarnya. Salah satu tersangka adalah Riza Chalid yang berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan energi.

Selain itu, tersangka lain berasal dari internal PT Pertamina Energy Services serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan. Dalam penyidikan, terungkap adanya kebocoran informasi internal yang kemudian dimanfaatkan untuk memengaruhi proses tender.

“MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender,” imbuh Syarief.

Dampaknya, proses pengadaan menjadi tidak efisien, memperpanjang rantai pasok, serta meningkatkan harga produk seperti Premium 88 dan Gasoline 92. “Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian (bagi negara),” pungkasnya.

Sebagian tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya menjalani tahanan kota. Adapun Riza Chalid masih berstatus buron dalam kasus lain yang juga berkaitan dengan tata kelola minyak mentah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments