(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Sebanyak empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lanjutan. Pelimpahan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia pada Selasa (7/4/2026), mencakup berkas perkara, tersangka, serta barang bukti.
Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa berkas perkara akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. “Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materill,” ujarnya.
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Salah satu di antaranya diketahui merupakan perwira berpangkat kapten dari kesatuan Marinir. Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa dua sepeda motor beserta dokumen kendaraan dan kunci.
Proses pemindahan tersangka berlangsung tertutup dan tanpa dokumentasi media. Awak media juga tidak diizinkan mengambil gambar saat para tersangka memasuki gedung Oditurat Militer.
Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan militer berwarna kuning dengan penutup wajah berupa kupluk. Meski demikian, pihak TNI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
