(Doc-Tirtoid)
Jawa Barat, bukaberita.co.id – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini mengalami perubahan. Terhitung mulai Senin, 6 April 2026, masyarakat tidak lagi wajib membawa atau menunjukkan KTP pemilik pertama maupun pemilik lama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Langkah ini setelah muncul kasus dugaan pungutan liar di Kabupaten Bandung Barat. Di mana warga sempat terkena biaya hingga Rp700 ribu akibat tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik awal.
Dengan adanya kebijakan tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan transparan. Hal ini karena tidak lagi bergantung pada dokumen kepemilikan sebelumnya.
Masyarakat juga harap untuk memahami aturan ini. Apabila masih ada petugas yang meminta persyaratan lama, warga dapat menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar penolakan atau segera melaporkannya.
Penerapan kebijakan ini harapannya mampu memberikan kemudahan layanan serta menekan praktik pungutan liar dalam administrasi pajak kendaraan bermotor.
