(Doc-Istimewa)
Maluku, bukaberita.co.id – Seorang ibu berinisial M alias N dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku setelah terbukti memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan kekasihnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3) oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Bima Cahyadi dengan hakim anggota Ratumela Marten Petrus Sabono dan Reza Agung Priambudi.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain,” ujar Bima membaca amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu (30/8) ketika anak dari M mengeluhkan sakit perut disertai rasa mual hingga terbaring lemas di atas ranjang. Kondisi itu membuat M curiga anaknya sedang hamil, terlebih korban diketahui tidak mengalami menstruasi selama lebih dari empat bulan.
Namun, alih-alih membawa anaknya untuk mendapatkan pemeriksaan medis, M justru merasa panik dan malu jika anaknya benar-benar hamil di luar nikah. Kekhawatiran itu kemudian membuatnya mencari jalan pintas.
M kemudian meminta anaknya menggugurkan janin yang diduga berada di dalam kandungannya dengan cara memaksa korban berhubungan badan dengan kekasihnya. Pria tersebut diketahui telah tinggal serumah dengan M selama sekitar delapan bulan.
Permintaan itu disetujui oleh kekasih M sehingga peristiwa tersebut pun terjadi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban terlibat pertengkaran dengan ibunya saat sedang bermain bersama temannya. Dalam kejadian itu, korban dituduh mencuri ponsel oleh sang ibu.
Tuduhan tersebut memicu emosi korban hingga ia mengungkapkan perlakuan yang selama ini dialaminya. Pengakuan tersebut didengar oleh warga sekitar yang kemudian membuat situasi di lokasi memanas.
Warga yang mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkannya kepada pihak berwajib. Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan M bersama kekasihnya untuk menjalani proses hukum.
