(Doc-Istimewa)
Gresik, bukaberita.co.id – Seorang warga di Kabupaten Gresik melaporkan dua pria berinisial Al dan AN yang mengaku sebagai debt collector ke pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan atas dugaan penarikan paksa kendaraan yang disertai tindakan pemerasan dan penggelapan.
Korban bernama JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Ia merupakan pemilik mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi W 1301 E.
Kasus ini bermula pada 26 November 2025 ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang mendatangi rumah korban di Jalan Palangkaraya, kawasan Perumahan GKB.
Mereka datang dengan tujuan menarik kendaraan korban karena BPKB mobil tersebut sebelumnya digadaikan oleh rekan korban berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Korban kemudian menghubungi FA untuk meminta klarifikasi. FA selanjutnya mengutus dua rekannya, Al dan AN, untuk membantu melakukan negosiasi terkait persoalan tersebut.
Setelah proses negosiasi selesai, Al meminta korban menitipkan mobilnya di rumahnya di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas, dengan alasan pengamanan agar kendaraan tidak ditarik pihak perusahaan pembiayaan.
Namun beberapa minggu kemudian, korban menemukan mobilnya berada di rumah AN di Desa Sukomulyo. Ketika hendak mengambil kembali kendaraannya, korban justru diminta membayar sejumlah uang.
“Saat itu saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp30 juta dengan alasan biaya penarikan dan pengamanan,” kata korban, Senin (9/3).
