BerandaDAERAHPercepat Pembayaran Ganti Rugi Lahan Desa Karangligar, Saepudin Zuhri: Kami Minta Kejelasan
Percepat Pembayaran Ganti Rugi Lahan Desa Karangligar, Saepudin Zuhri: Kami Minta Kejelasan
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah Komisi I DPRD Kabupaten Karawang gelar. Di mana, rapat tersebut guna mengawal percepatan pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Karangligar yang terdampak proyek normalisasi banjir.
Dalam pertemuan itu, DPRD memberikan instruksi tegas untuk menghentikan sementara aktivitas proyek di lahan yang masih menunggak pembayarannya. RDP yang berlangsung di gedung DPRD Karawang ini menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, organisasi Setakar, serta perwakilan masyarakat terdampak juga turut hadir.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, dengan Abdul Azis yang mendampingi, memberi penegasan. Di mana, ia menegaskan bahwa langkah ini pihaknya ambil untuk menjawab tuntutan warga terkait kejelasan hak mereka.
“Kami meminta kejelasan atas lahan masyarakat yang saat ini sudah mulai digunakan untuk proyek namun belum ada realisasi pembayaran,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa terdapat empat bidang tanah yang sedang dalam proses. Tiga bidang masih dalam tahap kelengkapan administrasi peta bidang dan penilaian harga oleh tim konsultan KGSB serta KJPP.
Di samping itu, satu bidang tanah mengalami kendala teknis karena sertifikat asli pemilik lahan hilang. Meski pemilik telah mengantongi surat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pencairan masih tertahan di tahap verifikasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang menjelaskan bahwa prosedur ketat di BPKAD semata-mata untuk menjaga aspek legalitas. “Kami harus memastikan seluruh dokumen sesuai aturan guna menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Guna mengurai kebuntuan, Komisi I DPRD bersama DPUPR dan perwakilan masyarakat menyepakati empat poin utama sebagai solusi percepatan:
1. Dinas PUPR akan segera berkonsultasi mengenai legalitas surat keterangan BPN sebagai dasar pencairan dana bagi pemilik lahan yang kehilangan sertifikat.
2. Pemerintah daerah menginstruksikan kontraktor untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan warga yang belum selesai pembayarannya hingga proses administrasi tuntas.
3. Seluruh instansi berkomitmen menyelesaikan dokumen di DPPKD agar warga dapat menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Akan berlaku pematokan batas lahan yang sudah dibayar secara permanen untuk menghindari tumpang tindih penggunaan di lapangan.
Kemudian, perwakilan masyarakat Karangligar menyambut baik kesepakatan ini. Mereka mengeluhkan lahan yang sudah mereka gunakan selama tiga bulan tanpa kepastian kompensasi. Dengan adanya komitmen “Target Sebelum Lebaran”, warga berharap janji pemerintah bukan sekadar formalitas. (Red).