(Doc-Istimewa)
Australia, bukaberita.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua terdakwa pembunuh bayaran yang mengeksekusi warga negara Australia, Zivan Radmanovic.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (9/3/2026). Kedua terdakwa yakni I Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou.
Ketua majelis hakim I Wayan Suarta menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah karena menguasai dan menggunakan senjata tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Putusan hakim memicu kekecewaan keluarga korban. Mertua korban, Renata Deegan, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan karena pembunuhan dilakukan secara sistematis di sebuah vila di Badung.
“Keadilan macam apa itu? Hakim bahkan memberi hukuman yang lebih ringan daripada yang diminta oleh jaksa,” kata Renata Deegan usai sidang.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yaitu Darcy Francesco Jenson juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti membantu pelaksanaan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
