(Doc-nixnews)
Mataram, bukaberita.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Muhammad Nurhadi pada sidang putusan yang digelar Senin (9/3/2026). Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan dengan cara menyamarkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Gde Aris Chandra dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara itu, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara karena dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Nilai ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi ditetapkan sebesar Rp385 juta berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
