(Doc-Istimewa)
Bandung, bukaberita.co.id – Putusan kasasi dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya menemui titik akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dengan putusan tersebut, kepemilikan lahan sekolah di Jalan Ir. H. Juanda, Bandung, ditegaskan sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan panjang di berbagai tingkat peradilan. PLK menjadi pihak yang menggugat kepemilikan lahan sekolah tersebut hingga akhirnya menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi.
Informasi mengenai putusan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi SMAN 1 Bandung. Dalam sistem e-Court, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 82 K/TUN/2026 dan diputus pada Senin, 2 Maret 2026.
“Berdasarkan informasi putusan kasasi, perkara diputus pada Senin, 02 Maret 2026, dengan amar putusan ‘Tolak Kasasi’. Dengan demikian, upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon tidak dikabulkan, dan putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.”
Seiring dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan perlindungan hukum terhadap aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Kabar tersebut pun disambut penuh rasa syukur oleh para alumni serta siswa aktif SMAN 1 Bandung yang selama ini mengikuti perkembangan sengketa tersebut.
