(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pledoi Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, resmi mendapat tolakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (25/2/2026). Ia tetap menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Mei 2025 dengan estimasi nilai Rp4 triliun.
Jaksa menyatakan terdakwa mengetahui rencana penyelundupan. Menurut dugaan, pelaku berperan membantu pemindahan barang tanpa melaporkan muatan terlarang tersebut.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru 3 hari bekerja sebagai ABK level bawah. Ia mengaku hanya menjalankan perintah kapten dan sempat menanyakan isi muatan yang disebut sebagai uang dan emas.
Sebanyak enam ABK lain, termasuk dua warga negara Thailand, juga mendapat hukuman mati. Sorotan lun datang dari Komisi III DPR RI yang menilai tuntutan tersebut tidak menyasar aktor intelektual. Jaksa menjadwalkan putusan kasus ini pada 5 Maret mendatang.
