(Doc-Tirtoid)
Mataram, bukaberita.co.id – Penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mendapat penolakan dari pihak keluarga. Ibunya, Makkiyati, mendatangi Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum untuk menyampaikan keyakinannya bahwa sang anak tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 27 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, korban diketahui pergi ke pantai tersebut bersama Radiet dari Mataram.
Menurut Makkiyati, pada 26 Agustus 2025 ia mencoba menghubungi anaknya, namun ponsel Radiet tidak aktif. Pada 27 Agustus saat Subuh, rumahnya di Sumbawa didatangi seseorang yang menyampaikan bahwa Radiet menjadi korban begal.
Ia kemudian berangkat ke Mataram pada 28 Agustus dan menemui Radiet di rumah sakit Provinsi Mataram. Namun pada 19 September, Radiet dibawa ke Lombok Utara untuk diamankan.
Pada hari yang sama, Polres Lombok Utara menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuhan Made Vaniradya. Makkiyati pun berharap DPR dapat membantu mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan terbuka.
