(Doc-Istimewa)
Pandeglang, bukaberita.co.id – Insiden kecelakaan yang menewaskan R (11), siswa kelas V SDN 1 Pandeglang, di Jalan Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Selasa (27/1) sekitar pukul 12.30 WIB, memunculkan perbedaan keterangan soal status hukum pengemudi ojek, A Amin.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menyatakan hingga kini penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan ahli.
“Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan kecelakaan terjadi saat pengendara berusaha menghindari lubang di jalan dan terjatuh, sehingga korban terpental ke tengah jalan. Pada saat yang sama, ambulans yang melaju dari belakang melindas korban.
Di sisi lain, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, meski tidak ditahan.
“Di saat bersamaan ada ambulans yang melaju dari arah belakang. Karena jaraknya dekat dan posisi beriringan, korban tertabrak,” ujar Raden.
Raden mengatakan pihaknya telah mengajukan restorative justice dan mediasi, namun keluarga korban menolak.
“Keluarga korban menolak penyelesaian di luar persidangan dan memilih melanjutkan proses hukum,” kata Raden.
Selain itu, gugatan perdata juga diajukan ke Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan sopir ambulans, dengan alasan dugaan kelalaian dalam pemeliharaan jalan.
