Minggu, Februari 22, 2026
BerandaHUKRIMKejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Pabrik Sawit Bengkalis

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Pabrik Sawit Bengkalis

(Doc-Istimewa)

Riau, bukaberita.co.id – Kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000 kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, serta S selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis,” kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, Kamis (19/2).

Kasus ini bermula dari keberadaan pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganu yang merupakan barang bukti sitaan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 dan telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015.

Dalam putusan tersebut, aset pabrik semestinya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, setelah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terjadi dugaan penyimpangan.

“Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik,” kata Carrel.

Alih-alih diamankan dan dicatat sebagai inventaris barang milik daerah, aset tersebut justru tetap berada dalam penguasaan S. Pabrik bahkan dioperasikan hingga Agustus 2019.

“Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, disewakan tersangka S kepada pihak lain,” ungkap Carrel.

Meski Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat pada 11 Januari 2017 kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari terkait status aset tersebut, penguasaan dan pemanfaatan tetap dilakukan oleh S untuk keuntungan pribadi.

“Perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000,” kata Sutikno.

“Jadi benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, yang harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Carrel.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments