Karawang, bukaberita.co.id. – Masuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran perihal toleransi kepada para pengusaha baik usaha kios warung dan kuliner agar mentaati bulan puasa.
Surat edaran itu pun di pasang di tiap-tiap warung, kios dan usaha kuliner.
Pemasangan yang di lakukan langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Tegalwaru itu didampingi oleh unsur TNI dan Kepolisian dari Sektor Tegalwaru.
“Benar, anggota kami bersama-sama unsur TNI dan Pol PP menggelar pemasangan surat edaran bupati tentang Ramadhan dan toleransi, ” ucap Kapolres Karawang,AKBP Fiki Novian Andriansyah, Kapolsek Tegalwaru, Iptu Ata, SH. Kamis (19/2).
Kapolsek pun menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut menegaskan saling toleransi antara masyarakat di lingkungan agar saling hormat menghormati.
“Semoga dengan adanya surat edaran tersebut mampu menciptakan rasa toleransi dan saling hormat menghormati di bulan yang penuh berkah ini, ” Tutupnya.
Sampai kegiatan pemasangan surat edaran bupati karawang itu berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. (Faizal)
#Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Andriansyah#
