Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHUKRIMTersangka Kasus Tabrak WNI Tak Ditahan, Otoritas Singapura Jelaskan Mekanisme Hukum

Tersangka Kasus Tabrak WNI Tak Ditahan, Otoritas Singapura Jelaskan Mekanisme Hukum

(Doc-Istimewa)

Singapura, bukaberita.co.id – Seorang perempuan berusia 38 tahun yang menjadi tersangka kasus penabrakan terhadap ibu dan anak WNI di Singapura tidak ditahan oleh otoritas setempat. Kebijakan tersebut mengikuti sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail). Mekanisme ini diatur dalam ketentuan hukum Singapura dengan persyaratan tertentu.

“Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Syaratnya antara lain tidak keluar dari wilayah Singapura dan wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum sewaktu-waktu,” kata Heni saat dihubungi Tirto, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan merupakan wewenang penuh otoritas Singapura berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

Proses investigasi kini masih berlangsung dan ditangani oleh Singapore Police Force (SPF). Selama tahapan tersebut, tersangka diwajibkan tetap berada di Singapura dan mematuhi setiap panggilan aparat penegak hukum.

KBRI Singapura, lanjut Heni, terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak WNI terlindungi. Pemerintah Indonesia juga telah menyediakan pengacara untuk mendampingi keluarga korban selama proses hukum berjalan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments