Rabu, Februari 18, 2026
BerandaDAERAHPemkab Karawang Ambil Langkah Tegas, Bupati: THM yang Melanggar akan Kami Cabut...

Pemkab Karawang Ambil Langkah Tegas, Bupati: THM yang Melanggar akan Kami Cabut Izin Operasionalnya

(Doc-Newsroomkarawang)

Karawang, bukaberita.co.id – Pada Sabtu (14/2/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Di mana, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib menghentikan operasionalnya secara total. Hal tersebut Bupati tegaskan dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan di Aula It 3 Gedung Singaperbangsa.

Di samping itu, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang turut hadir. Selain itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang serta tamu undangan lainnya juga hadir di kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menginstruksikan mengenai waktu penutupan THM. Di mana, ia menginstruksikan untuk penutupan THM mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447H/2026M. Selain itu, ia juga memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba membandel.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

(Doc-Newsroomkarawang)

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan beberapa poin krusial untuk menjaga ketertiban dan menghormatan bulan suci ramadan. Di mana, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 Tentang Himbauan Selama Ramadan 1447H/2026M.

Adapun di dalamnya mengimbau mulai dari pemberantasan penyakit masyarakat (perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol). Selain itu, terdapat juga tentang larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Tak hanya itu, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi. Di mana, hal tersebut terkait himbauan selama bulan suci ramadan 1447H/2026M.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments