(Doc-Istimewa)
Subang, bukaberita.co.id – Peredaran minuman keras oplosan di Kabupaten Subang berujung tragedi. Sembilan orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit setelah mengonsumsi miras campuran pada Minggu (8/2/2026).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebutkan, sebanyak 12 orang meminum Vodka Bigboss (gembling) yang tercampur bubuk minuman energi. Tak lama kemudian, para korban mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Pada Senin (9/2/2026), korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Hasil pemeriksaan awal menyatakan korban mengalami keracunan akibat miras oplosan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami keracunan akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut mereka beli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian,” ucap Dony melalui keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 4 orang dalam insiden ini.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan 4 orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony.
Dua orang, yakni HS (49) dan JM (50), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
