Rabu, Februari 11, 2026
BerandaHUKRIMAjukan Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Anak di Cilegon Pertanyakan Proses Penyidikan

Ajukan Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Anak di Cilegon Pertanyakan Proses Penyidikan

(Doc-Istimewa)

Serang, bukaberita.co.id – Penanganan kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), anak politisi PKS Cilegon, kini berlanjut ke ranah praperadilan. Tersangka Heru Anggara (31) resmi menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (9/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Sahat Butar-Butar, Heru menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak dilakukan secara sah. Ia menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak melihat langsung peristiwa pidana yang dituduhkan.

Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan proses penetapan tersangka cacat hukum.

Kasus ini sendiri terjadi pada Desember 2025. MAHM ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kota Cilegon akibat luka akibat senjata tajam. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Heru Anggara pada awal Januari 2026 ketika diduga hendak mencuri di rumah seorang politisi Partai Golkar.

Kepolisian menyatakan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan tekanan ekonomi. Heru disebut memiliki utang mencapai Rp820 juta akibat kerugian dalam investasi kripto.

Proses pengungkapan perkara ini sempat menemui hambatan, antara lain karena kamera pengawas di rumah korban sudah tidak berfungsi sejak 2023 dan minimnya sistem keamanan lingkungan. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi yang berasal dari keluarga korban maupun warga sekitar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments