Rabu, Februari 11, 2026
BerandaHUKRIMTerlibat Kasus Pemerkosaan Remaja, 2 Oknum Polisi Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja, 2 Oknum Polisi Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

(Doc-Istimewa)

Jambi, bukaberita.co.id – Bripda SP dan Bripda NI, dua oknum anggota Polda Jambi, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada keduanya.

“Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, Sabtu (7/2/2026).

Erlan menjelaskan, sidang banding atas putusan tersebut akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan. Meski demikian, keputusan PTDH telah dijatuhkan karena perbuatan keduanya dinilai mencoreng institusi kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial CA (18) pada November 2025 di Kota Jambi. Peristiwa tersebut meninggalkan dampak trauma mendalam bagi korban.

Korban dilaporkan membatalkan keikutsertaannya dalam seleksi kepolisian tahun ini dan memilih mengurung diri di kamar. Ia juga mengaku kini sangat membenci institusi kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” ujar Kombes Pol Erlan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments