(Doc-nixnews)
Blora, bukaberita.co.id – Polisi menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial MM (23) yang mengaku menjadi korban kekerasan warga di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
MM melaporkan kejadian tersebut setelah dirinya dihajar dan diarak warga usai tertangkap berhubungan badan bersama seorang perempuan bersuami berinisial RR (23). Peristiwa itu sempat direkam oleh warga setempat.
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi, menyebut kliennya mengalami perlakuan tidak manusiawi dari sekitar 30 orang warga dan mengalami kekerasan fisik sebelum dibawa ke balai desa.
“Klien saya digebukin, disiksa, ditelanjangi, dan diarak sampai tiang bendera oleh sekitar 30 orang. Bugil lo mas, sampai telanjang bulat. Indonesia adalah negara hukum, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, langkah hukum diambil kliennya semata-mata untuk menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami.
Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi awalnya menerima laporan terkait dugaan perbuatan perzinaan.
