(Doc-Istimewa)
Pati, bukaberita.co.id – Seorang pria berinisial K (43) ditangkap polisi usai nekat membakar rumah milik orangtuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) siang dan mengakibatkan dua unit rumah hangus terbakar.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku merupakan anak kandung dari pemilik rumah yang terbakar. Aksi tersebut terjadi karena emosi pelaku setelah mengetahui ayahnya membawa perempuan lain ke rumah.
“Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” kata Heri di Polresta Pati, Sabtu (7/2/2026).
“Kejadian kebakaran bermula karena dari tersangka dan korban hubungan keluarga, yang melakukan anak kandung dan korban rumah dari bapak kandung,” lanjut dia.
Heri menjelaskan, konflik keluarga telah terjadi sejak lama. Ayah pelaku sudah berpisah ranjang dengan istrinya atau ibu tersangka selama dua tahun terakhir.
“Pada saat itu memang bapaknya sudah pisah ranjang dengan ibunya 2 tahun,” tuturnya.
Sebelum insiden pembakaran terjadi, adik tersangka berinisial S sempat terlibat cekcok dengan ayahnya, Sapin (63). Hal ini karena mendapati korban bersama seorang perempuan lain di dalam rumah. Peristiwa pertengkaran tersebut kemudian S sampaikan kepada tersangka K.
“Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian dia langsung ke rumah bapaknya dengan sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ia tumpahkan ke lantai dan kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp120 juta,” ujarnya.
Menurut Heri, rasa kesal dan emosi menjadi pemicu utama tersangka hingga melakukan aksi nekat tersebut. “Motifnya karena di situ ada perempuan, sehingga anaknya menjadi emosi,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka K kini terjeraf dengan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
