Rabu, April 1, 2026
BerandaKESEHATANBPJS PBI Dinonaktifkan, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah

BPJS PBI Dinonaktifkan, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Ratusan pasien gagal ginjal dilaporkan kehilangan akses pengobatan setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Aduan tersebut diterima oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyebutkan laporan awal hanya datang dari sekitar 30 pasien. Namun, jumlah pengaduan meningkat tajam hingga mencapai ratusan, dengan mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.

“Macam-macam, ada Jawa Tengah, Jawa Timur. Kami menerima di daerah Yogyakarta. Kami menerima DKI juga ada, di Medan Sumatra ya, termasuk Sulawesi juga ada, kami menerima juga di Papua,” kata Tony saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/2/2026).

Menurut Tony, pencabutan kepesertaan BPJS PBI diduga dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial yang menggunakan sistem pengelompokan desil. Namun, proses tersebut dinilai tidak disertai verifikasi ulang terhadap kondisi riil peserta.

Ia juga mengkritik BPJS Kesehatan karena memutus akses layanan kesehatan terlebih dahulu sebelum meminta peserta mengonfirmasi data. Akibatnya, banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka saat tiba di rumah sakit, sehingga terpaksa menanggung biaya cuci darah yang tidak sedikit.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan peserta Program JKN segmen PBI JK didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan layanan kesehatan untuk diusulkan kembali ke Kementerian Sosial guna proses verifikasi.

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta JKN dapat mengakses layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments