(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Menyusul tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat gejolak pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat puncaknya secara serentak. Pejabat yang mengundurkan diri tersebut yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inano Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri telah secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Mahendra Siregar dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral. Hal ini guna mendukung terciptanya upaya pemulihan di sektor pasar modal.
Kendati demikian, OJK menegaskan stabilitas kelembagaan tetap terjaga. Pelaksanaan tugas dan fungsi OJK tidak terganggu. Dengan tugas sementara para pejabat yang mundur sesuai aturan dan tata kelola yang berlaku.
