(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukaberita.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari proses hukum tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan ini menjadi langkah awal setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Meskipun penanganan kasusnya sendiri telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Syarief, tim penyidik menggeledah enam lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Rawamangun dan Matraman di Jakarta Timur, Bogor di Jawa Barat, serta kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” ucap Syarief.
Ia menambahkan, Siti Nurbaya Bakar terlibat dalam perkara ini berdasarkan jabatannya sebagai menteri pada periode yang diselidiki. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai peran yang bersangkutan.
“Belum, belum (pernah memeriksa Siti Nurbaya Bakar). Nanti pasti kita jadwalkan,” tutur Syarief.
