(Doc-Fakta Indo)
Jakarta Barat, bukaberita.co.id – Kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, yang melibatkan pasangan suami istri tetap diproses secara hukum meski kedua pelaku tidak ditahan. Polisi menyatakan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan dan memeriksa kedua pelaku. Namun, penahanan tidak dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena Pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” ujarnya.
Menurut Gomos, perkara tersebut tidak dihentikan dan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan penganiayaan terjadi akibat emosi sesaat.
Insiden itu bermula ketika pasutri tersebut berkendara sambil merokok dan membawa bayi tanpa mengenakan helm. Seorang pengendara motor lain kemudian menegur tindakan tersebut.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan penegur menyiramkan air ke rokok pelaku karena teguran tidak direspons. Pelaku yang merasa tidak terima lalu menghentikan kendaraannya dan memukul penegur disertai makian.
