Selasa, Februari 3, 2026
BerandaHUKRIMPembelaan Diri Berujung Tersangka, Istri Ungkap Kronologi Kejadian

Pembelaan Diri Berujung Tersangka, Istri Ungkap Kronologi Kejadian

(Doc-Istimewa)

Sleman, bukaberita.co.id – Kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025, berbuntut penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43). Istri Hogi, Arista Minaya (39), kemudian menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada publik.

Arista menjelaskan, peristiwa bermula saat ia dan suaminya berangkat terpisah untuk mengambil jajanan pasar yang akan ia antar ke sebuah hotel di Maguwoharjo. Tanpa direncanakan, keduanya bertemu di kawasan Jembatan Layang Janti.

Dalam perjalanan, Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor dan merampas tas miliknya. “Saya spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang. Cuman saya sendiri dan cuman suami saya,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Mendengar teriakan tersebut, Hogi berusaha mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia. Meski kasus penjambretan gugur demi hukum, Hogi justru menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas.

“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebih,” ucapnya.

Saat ini, Hogi menjalani status tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS setelah pengajuan penangguhan penahanan terkabulkan. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sleman dan penetapan tersangka demi kepastian hukum. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments