Senin, Maret 23, 2026
BerandaHUKRIMPemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatra

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatra

(Doc-Istimewa)

Aceh, bukaberita.co.id – Sebanyak 28 perusahaan resmi dicabut izin usahanya oleh pemerintah setelah terbukti melakukan pelanggaran. Hal tersebut yang menyebabkan kerusakan hutan. Bahkan, berkontribusi terhadap banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akibat siklon tropis Senyar.

Keputusan tersebut Presiden Prabowo Subianto putuskan dalam rapat terbatas yang berlangsung secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Tepatnya setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi..

Prasetyo menjelaskan, pascabencana, Satgas PKH mempercepat audit terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi terdampak. Ini bertujuan untuk memastikan keterkaitan pelanggaran dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan pada Kamis (15/1/2026). “Dengan gugatan ini harapannya dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem. Selain itu, juga dapat mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tutur Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.

Selain itu, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 31 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments