Selasa, Februari 3, 2026
BerandaHUKRIMMantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar

(Doc-nixnews)

Jakarta, bukaberita.co.id – Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Dakwaan tersebut hakim bacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Dalam dakwaan tertera, Noel menerima uang dan barang dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Menurut dugaan, penerimaan tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN pada periode Oktober 2024 s.d. Agustus 2025. Baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00. Kemudian, 1 sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta,” ujar Jaksa, Senin (19/1/2026).

Jaksa menegaskan, selama periode tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan sepeda motor tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena tidak dilaporkan, jaksa menilai penerimaan tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagai suap. Hal ini sesuai Pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi suap yang Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN terima. Tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” urainya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments