(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026. Dari delapan orang KPK amankan, 5 di antaranya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan terdapat dua kelompok tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka berinisial DWB, AGS, dan ASB yang merupakan pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara menerima suap dalam proses pemeriksaan pajak.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni ABD sebagai konsultan pajak dan EY sebagai staf perusahaan wajib pajak, memberikan suap agar pemeriksaan pajak berjalan sesuai kepentingan tertentu. KPK selanjutnya menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026. Penahanan pun berlangsung di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT tersebut merupakan operasi pertama KPK pada tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan. (Red).
