Selasa, Februari 3, 2026
BerandaHUKRIMKasus Digitalisasi Pendidikan, Jaksa Dakwa Nadiem Terima Rp809 Miliar

Kasus Digitalisasi Pendidikan, Jaksa Dakwa Nadiem Terima Rp809 Miliar

(Doc-nixnews)

Jakarta Pusat, bukaberita.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa menyebut, Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga ekosistem pendidikan digital nasional dikuasai oleh Google.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem mengajukan eksepsi. Mereka menilai jaksa telah keliru dalam menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh kliennya.

Kuasa hukum menyebut, tudingan memperkaya diri tidak sejalan dengan fakta kondisi keuangan Nadiem yang justru mengalami penurunan.

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun, di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ucap pengacara Nadiem, Tetty Diansari, dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor, Jakpus pada Senin (5/1).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments