(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Rabu (24/12/2025), jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mantan pegawai Dewan Antar- Parlemen ASEAN (AIPA). Di mana, Laras Faizati selaku mantan pegawai tersebut jaksa minta untuk mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.
Di samping itu, dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Laras meresahkan masyarakat. Selain itu, ia juga menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Di sisi lain, hal meringankan yaitu Laras merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga belum pernah mendapatkan hukuman dan berlaku sopan.
Namun, ia dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ia juga diduga menentang penguasa umum dengan kekerasan atau menentang sesuatu hal lain dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui oleh umum. Di mana, Laras terkena Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 UU 11/2008 sebagaimana telah berubah menjadi UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi tuntutan itu, Laras tak terima. “Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang manusia, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya Affan Kurniawan di tangan kepolisian (terlindas saat demo rusuh akhir Agustus 2025), instansi yang seharusnya melindungi kita,” kata Laras.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, tapi saya harus, saya sudah di dalam penjara selama 4 bulan dan seakan-akan mereka sangat takut dengan suara wanita,” imbuhnya.
Laras berdalih, unggahan tersebut merupakan luapan emosi atas insiden itu. la juga berdalih unggahan menunjuk Mabes Polri merupakan sarkas.
