(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, bukaberita.co.id – Upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional mendorong pemerintah menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakati bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa nomor ponsel kerap disalahgunakan sebagai sarana utama berbagai kejahatan digital. Mulai dari penipuan panggilan, spoofing, smishing, hingga praktik rekayasa sosial.
Penerapan sistem biometrik akan berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal, yakni mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru masih dapat memilih metode registrasi kartu SIM menggunakan NIK atau teknologi pengenalan wajah.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menetapkan bahwa registrasi kartu SIM hanya dapat menggunakan sistem biometrik wajah. Meski demikian, kebijakan ini tidak mewajibkan pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM yang telah aktif.
Pemerintah berharap penerapan teknologi biometrik ini dapat menekan angka kejahatan digital sekaligus meningkatkan perlindungan data dan keamanan pengguna layanan telekomunikasi. (Red).
